Selasa, 11 Desember 2012

Hukum dan Pidana Yang Menjerat Hacker


    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya

f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).


2. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
  1. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
  2. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
  3. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
  4. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
  5. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
  6. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
  7. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
  8. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.

d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

     Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

Senin, 19 November 2012

Contoh Hacking


Cara Hack Email dan Password dari Warnet (Warung Internet)





                   
Kadang bermain di internet komputer public, warnet misalnya,kita kurang memperhatikan segi keamanan dan hanya memperhatikan segi kenyamanannya,tinggal main,bayar dan langsung pulang. Tapi tahukah sobat, pemilik warnet seperti halnya manusia biasa,ada yang menjaga privacy pelanggannya namun banyak juga yang justru memanfaatkan pelanggan sebagai 'mangsa' yang wenak. 


Adalah cookies yang mampu menyimpan data,mulai dari history dan bahkan email dan password yang ditinggalkan oleh pelanggan sebuah warnet.  

Berikut ini cara ngehack lewat Mozilla Pertama,buka browser mozilla di komputer warnet yang sedang sobat kunjungi,lalu klik bagian toolbar 'Tools lalu pilih 'Options' (lihat gambar 1)

                                             






Kemudian,pilih tab 'Security' dan klik tombol 'Saved Passwords' (lihat gambar 2)

                                               



Maka,nanti akan tampil jendela windows seperti ini (ini akan bekerja jika ada beberapa pengunjung warnet yang teledor tidak sempat menghapus cookiesnya 'sebelum sobat sendiri' pent-)

                                             


Ingin tahu passwordnya? tinggal klik 'Show Password' dan …..!!!!!!!!

                                       

World Top Hacker

1.      Kevin Mitnick


Kevin adalah hacker pertama yang wajahnya terpampang dalam poster “FBI Most Wanted”.Kevin juga seorang “Master of Deception” dan telah menulis buku yang berjudul “The Art of Deception”.Buku ini menjelaskan berbagai teknik social engineering untuk mendapatkan akses ke dalam sistem.



2.  Linus Torvalds


    Seorang hacker sejati, mengembangkan sistem operasi Linux yang merupakan gabungan dari “LINUS MINIX”.Sistem operasi Linux telah menjadi sistem operasi “standar” hacker.Bersama Richard Stallman dengan GNU-nya membangun Linux versi awal dan berkolaborasi dengan programmer, developper dan hacker seluruh dunia untuk mengembangkan kernel Linux.





 3.      John Draper
Penemu nada tunggal 2600 Herz menggunakan peluit plastik yang merupakan hadiah dari kotak sereal.Merupakan pelopor penggunaan nada 2600 Hz dan dikenal sebagai Phone Phreaker (Phreaker, baca: frieker)Nada 2600 Hz digunakan sebagai alat untuk melakukan pemanggilan telepon gratis.Pada pengembangannya, nada 2600 Hz tidak lagi dibuat dengan peluit plastik, melainkan menggunakan alat yang disebut “Blue Box”







4. Mark Abene

Sebagai salah seorang “Master of Deception” phiber optik, menginspirasikan ribuan remaja untuk mempelajari sistem internal telepon negara. Phiber optik juga dinobatkan sebagai salah seorang dari 100 orang jenius oleh New York Magazine. Menggunakan komputer Apple , Timex Sinclair dan Commodore 64. Komputer pertamanya adalah Radio Shack TRS-80 (trash-80).






















5. Robert Morris


Seorang anak dari ilmuwan National Computer Security Center yang merupakan bagian dari National Security Agencies (NSA). Pertama kali menulis Internet Worm yang begitu momental pada tahun 1988. Meng-infeksi ribuan komputer yang terhubung dalam jaringan.




























6. Richard Stallman


Salah seorang “Old School Hacker”, bekerja pada lab Artificial Intelligence MIT.Merasa terganggu oleh software komersial dan dan hak cipta pribadi.Akhirnya mendirikan GNU (baca: guhNew) yang merupakan singkatan dari GNU NOT UNIX.Menggunakan komputer pertama sekali pada tahun 1969 di IBM New York Scintific Center saat berumur 16 tahun.























7. Kristina Svechinskaya
Kristina adalah seorang mahasiswi New York University. Dia dibekuk aparat pada 2 November 2010 karena membobol ribuan account bank di Inggris dan Amerika Serikat. Bersama komplotannya,

Kegiatan Hacking & Contoh Kasus Hacker


1. Social Hacking
yang perlu diketahui : informasi tentang system apa yang dipergunakan oleh server, siapa pemilik server, siapa Admin yang mengelola server, koneksi yang dipergunakan jenis apa lalu bagaimana server itu tersambung internet, mempergunakan koneksi siapa lalu informasi apa saja yang disediakan oleh server tersebut, apakah server tersebut juga tersambung dengan LAN di sebuah organisasi dan informasi lainnya

2. Technical Hacking
merupakan tindakan teknis untuk melakukan penyusupan ke dalam system, baik dengan alat bantu (tool) atau dengan mempergunakan fasilitas system itu sendiri yang dipergunakan untuk menyerang kelemahan (lubang keamanan) yang terdapat dalam system atau service. Inti dari kegiatan ini adalah mendapatkan akses penuh kedalam system dengan cara apapun dan bagaimana pun.

Contoh Kasus Hacker :
1. Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
2. Digigumi (Grup Digital) adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer dengan menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya : game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak.
3. Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik, seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.

Tools For Hacking


Beberapa tool tersebut merupakan senjata yang dianggap mutlak diperlukan dalam aktivitas hacking dan security atau keamanan.


1.Nessus


                                                               
Nessus pertama kali dibuat oleh Renaud Deraison pada tahun 1998 dan disebarkan untuk komunitas internet secara bebas, bermanfaat, ter-update dengan baik serta mudah untuk digunakan. Nessus adalah sebuah program untuk mencari kelemahan pada sebuah sistem komputer.


2.Snort
                                                
Snort adalah sebuah IDS, yaitu tool untuk mencegah dan mendeteksi serangan terhadap sistem komputer.Vendor dari snort mengklaim bahwa tool ini telah didownload berjuta-juta kali dari situsmereka.




3. Kismet
                                               

Kismet adalah sebuah tooluntuk mendeteksi koneksi wireless (mendukung lalu lintas 802.11b, 802.11a, dan 802.11g ) , menangkap paket dalam sebuah sistem jaringan dan menjadi sebuah IDS (intrusion detection System).



4. Metasploit Framework


                                                               

Metasploit Framework adalah sebuah proyek open source untuk mengembangkan, menguji dan menggunakan kode eksploit. Dibuat dengan bahasa Perl sebagai fondasi dasar dan dan terdiri dari komponen pelengkap yang telah dicompile dengan bahasa C, assembler dan Python.



5. Netcat
                                             

Netcat adalah sebuah tool networking utility yang dapat membaca dan menulis data pada koneksi sebuah jaringan melalui protokol TCP/IP. Fitur yang terdapat pada Netcat antara lain : Koneksi keluar dan masuk melalui protokol UDP ataupun TCP dengan port yang digunakan. Tunneling mode, tunneling dari UDP ke TCP, memetakan parameter dalam jaringan (source port/interface, listening port/interface, dan mengijinkan remote host melakukan koneksi ke tunnel) Port scanner, untuk mendeteksi port yang terbuka. Buffered send-mode dan hexdump RFC854 telnet.





6.Hping
                                           

Hping merupakan sebuah tool serba guna. Tool ini dapat digunakan untuk menguji kemampuan firewall, mencari port yang terbuka, menguji keamanan jaringan dengan menggunakan berbagai jenis protokol, mendapatkan informasi sistem operasi, mengevaluasi protokol TCP/IP.